Tanggapan atas
pesan yang sedang dibaca bisa dilakukan melalui sarana pengiriman
pesan yang ada di bagian bawah.
PESAN DAN TANGGAPAN :
RUU Sisnas Litbang Penerapan Iptek Disetujui
Oleh : Kompas
Jumat, 28 Juni 2002 (17:35 WIB) dari IP 140.105.16.2
Jakarta, Kompas - Setelah melalui beberapa kali masa persidangan di DPR sejak 18 Januari 2002,
Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Penelitian Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan (RUU Sisnas Litbang Penerapan Iptek) yang diajukan pemerintah melalui Kementerian
Riset dan Teknologi (Ristek), Rabu (26/6), disetujui Komisi VIII DPR.
Pengesahan RUU ini menjadi UU akan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPR pada awal Juli
mendatang. "Selanjutnya, dalam waktu setahun diharapkan akan keluar peraturan pemerintah (PP) yang
berkaitan dengan UU tersebut," jelas Wakil Ketua Komisi VIII Emir Moeis.
Keluarnya UU dan peraturan tentang itu, lanjut Emir, nantinya akan memberikan tugas yang tidak ringan
bagi Kementerian Ristek, terutama dalam menyinergikan dan menjaring semua lembaga riset yang ada di
Indonesia, yaitu lembaga riset departemen dan nondepartemen di pemerintah, perguruan tinggi, dan
swasta. Perhatian pemerintah dan DPR terhadap pengembangan iptek saat ini mulai meningkat,
ditunjukkan dengan rencana alokasi anggaran sektor iptek yang akan naik dua kali lipat pada tahun
2003, dibandingkan tahun ini.
Sementara itu, Menteri Ristek M Hatta Radjasa menilai, dengan keluarnya UU ini ada beberapa hal dapat
dicapai, yaitu kepastian hukum bagi stakeholder untuk pengembangan iptek, lebih mendorong
pertumbuhan ekonomi melalui penerapan iptek, dan terbangunnya sistem jaringan iptek yang selama ini
tidak terbentuk.
Selain itu, ia menjelaskan, dalam UU tersebut ada ketentuan bahwa untuk kegiatan pengembangan riset
iptek yang meresahkan masyarakat akan dikenakan sanksi, contohnya riset tentang narkoba. Sanksi
yang dikenakan adalah pidana kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta. Hukuman lain juga dapat
diberikan dikaitkan dengan UU lain yang berlaku.
Sementara Emir berpendapat, dengan UU ini sistem litbang dan penerapan iptek di Indonesia akan
lebih terarah. Sekarang ini hasil iptek di lembaga riset tidak ada penyalurannya ke industri. Ia
mencontohkan BPPT yang punya hasil pengembangan teknologi tetapi penerapannya tidak jalan. Di lain
pihak, Maspion, misalnya, justru memanfaatkan hasil riset dari luar negeri.
Tentang UU tersebut, Staf Ahli Menristek bidang Ekonomi, Industri dan Perdagangan Didiek Hajar
Gunadi menilai peraturan ini memberi peluang pemanfaatan dana dari kegiatan iptek di lembaga, dapat
langsung dimanfaatkan lebih lanjut oleh lembaga terkait dan tidak lagi harus disetor ke kas negara. Hal
ini akan lebih menggiatkan kegiatan riset oleh para peneliti.
Sementara Staf Ahli Menristek bidang HKI Sulaeman Kamil melihat aturan yang berkaitan dengan HKI
telah terakomodasi dalam RUU tersebut, termasuk juga dalam mengakomodasi kewajiban dan
kepentingan lembaga yang terkait. (YUN)